Pemerintah Heboh karena Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali membuat heboh. Setelah kabar Pinangki belum dieksekusi selesai, kini Pinangki membuat heboh lagi lantaran disebut menerima gaji dari Kejaksaan Agung padahal statusnya sudah terpidana korupsi.

Duduk Perkara Urusan Gaji Usai Jaksa Pinangki Masuk Bui

Kabar Pinangki masih menerima gaji ini diungkap oleh Masayarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Maki menyebut Pinangki belum dipecat dan masih menerima gaji sebagai PNS.

"Bahwa sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Sekarang ini semestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagaimana disalin dari tayangan Mata Najwa, Kamis (5/8/2021).

"Masih. Sekarang, statusnya hanya nonaktif saja," imbuh Boyamin.

"Masih dapat gaji dari negara memang betul. Itu segera cepat diberhentikan dengan tidak hormat dalam rangka supaya negara tidak membiayai/menggaji orang yang namanya koruptor," ucap Boyamin.

https://asset.kompas.com/

Jaksa Pinangki Segera Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Leonard mengungkapkan, Pinangki diberhentikan sementara dari jabatatannya sejak 12 Agustus 2020. Ia pun membantah selama ini Pinangki masih tetap menerima gaji. Menurutnya, Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020. 

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email "Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," tuturnya. 

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung segera memberhentikan secara tidak hormat terhadap Pinangki.

https://akcdn.detik.net.id/

Masih Berstatus ASN Meski Bersalah, MAKI Minta Jaksa Agung Berhentikan Pinangki

Pinangki sebelumnya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Besaran Gaji yang Diterima Jaksa Pinangki, Disebut-sebut Masih Dapat Bayaran Meski Dibui

Dalam kasus tersebut Pinangki terbukti telah melakukan tiga tindak kejahatan seperti penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

https://media.suara.com/